Sosialisasi Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan

Kota Pekalongan - Bertempat di ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Kamis (25/08/2022) pagi. BKPSDM Kota Pekalongan berkolaborasi dengan Universitas Pekalongan, Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan, dan STMIK Widya Pratama Pekalongan mengadakan acara Sosialisasi Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan yang dalam hal ini disebut Tugas Belajar. Acara ini dibuka langsung oleh Sekretariat Daerah Kota Pekalongan. Datang dalam acara ini, tamu undangan yaitu para PNS yang mewakili OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pada sambutannya, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, SE, MSi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan mendukung dan mendorong kepada para PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan. Diharapkan dengan berkembangnya kompetensi, maka kinerja PNS semakin meningkat yang tentunya berpengaruh pada tingkat pelayanan masyarakat yang ikut meningkat.
Pada kesempatan ini juga disampaikan prosedur dan syarat dalam pengajuan Tugas Belajar oleh Kepala BKPSDM, Ir. Anita Heru Kusumorini, M.Sc., yang mengacu pada SE MenPAN RB Nomor 28 Tahun 2021. Pada akhir acara, narasumber dari perguruan tinggi menyampaikan kemudahan-kemudahan bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan, sehingga diharapkan para PNS semakin bersemangat dan bertambah minatnya untuk melanjutkan pendidikan.
Pada sambutannya, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, SE, MSi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan mendukung dan mendorong kepada para PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan. Diharapkan dengan berkembangnya kompetensi, maka kinerja PNS semakin meningkat yang tentunya berpengaruh pada tingkat pelayanan masyarakat yang ikut meningkat.
Pada kesempatan ini juga disampaikan prosedur dan syarat dalam pengajuan Tugas Belajar oleh Kepala BKPSDM, Ir. Anita Heru Kusumorini, M.Sc., yang mengacu pada SE MenPAN RB Nomor 28 Tahun 2021. Pada akhir acara, narasumber dari perguruan tinggi menyampaikan kemudahan-kemudahan bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan, sehingga diharapkan para PNS semakin bersemangat dan bertambah minatnya untuk melanjutkan pendidikan.