BKPSDM Kota Pekalongan Sebagai Badan Publik Informatif
BKPSDM Kota Pekalongan sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2024 dalam menyampaikan, menyediakan, menguasai informasi publik berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.